Minggu, 10 Desember 2017

Dari Mogok Kerja hingga Pemberontakan Revolusioner



“De Zeven Provincien”
Ketika Kelasi Pribumi dan Eropa Berontak (1933)

Sumber :belbuk.com

Sebab-sebab Pemberontakan
            Pemberontakan di kapal De Zeven Provincien pada mulanya diakibatkan karena kebijakan penurunan gaji para marinir baik di pihak Belanda maupun pribumi. Menurut Orsten, pengurangan gaji sebesar 7 persen di antara kedua belah pihak akan membahayakan kesempatan mencari nafkah hidup. Di sisi lain, pengurangan gaji dan cara pengumumannya dinilai cukup membahayakan karena sudah dilakukan 3 kali dalam 2 tahun. Keadaan krisis ekonomi Hindia Belanda mengakibatkan adanya kesenjangan sosial di antara kedua belah pihak.
            Awal cerita, tanggal 30 Januari mulai terjadi pemogokan kerja baik di kapal-kapal maupun di lembaga marinir di darat. Kapal De Zeven Provincien mulai bertolak dari Surabaya untuk latihan perang dan unjuk kekuatan ke Sumatra. Kapal ini juga dikenal sebagai kapal latih maupun hukuman. Pemimpin gerakan mogok kerja adalah M. Boshart, dan didukung oleh kedua belah pihak baik serikat pekerja Belanda maupun pribumi. Para awak kemudian mulai enggan bermain sepakbola persahabatan setelah keputusan pengurangan gaji, namun hal tersebut tidak menyulut pemberontakan. Hanya ada perayaan “tahun baru” dalam rangka lebaran hingga dihadiri 30 awak marinir Eropa.
            4 Februari, mereka mulai menguasai kapal pada malam hari. Adanya desas-desus mengenai ketidakjelasan mogok kerja maupun adanya pemberontakan hingga perwira Belanda diliputi keraguan untuk melakukan pemberontakan karena tidak ada arahan. Boshart kemudian melakukan peran penting berupa mediasi antara perwira maupun pemberontak. Pemberontakan yang dilihat hanya sebatas unjuk rasa menentang pengurangan gaji dan penahanan rekan-rekan mereka di Surabaya dalam rangka mogok kerja. Selang 6 hari kemudian, bom dijatuhkan tepat di atas kapal hingga menewaskan 19 orang berupa 3 orang Eropa dan 16 orang pribumi. 1 Juli 1933 kapal mulai ditarik sementara dari dinas, 16 perwira Belanda diadili di Hindia Belanda dan sisanya dihukum oleh mahkamah militer Hindia Belanda. Para korban rata-rata dimakamnkan di dekat pulau Onrust maupun kerkhoff untuk orang Belanda.
            Banyak penyebab dan alasan terjadinya mogok kerja hingga adanya pemberontakan, terutama akibat prosedur pengurangan gaji yang dianggap kurang tepat untuk kedua belah pihak. Ada indikasi bahwa pemberontakan di atas kapal didukung oleh golongan nasional hingga komunis. Kondisi sebenarnya menunjukkan bahwa keadaan dan perkembangan sesungguhnya di atas kapal baik persekongkolan antara anak buah kapal dan tindakan tolol pemimpin kapal terbukti sebatas mogok kerja.

Pemberontakan dari Sisi Jurnalisme
            Pemberontakan de Zeven Provincien adalah gerakan anggota marinir dan dilihat sebagai bentuk protes biasa, bukan gerakan serikat (soeara oemoem). Surata kabar soeara soearabaja menganggap bahwa sebab pecahnya pemberontakan tidak pernah dijelaskan, mereka juga mengecam pernyataan Gubernur Jenderal Hindai Belanda bahwa sebelum terjadi pemberontakan, awak Belanda diculik di bawah pengawasan ketat awak pribumi. Di sisi lain, majalah Adil menanggap bahwa pengurangan gaji sebesar 4 persen bagi orang Eropa dan 7 persen bagi pribumi adalah sebuah bentuk ketidakadilan.
            Koran javabodme menganggap bahwa pemberontakan merupakan propaganda komunis, namun hal tersebut dibantah langsung oleh partai komunis di Belanda maupun komintern internasional. Mereka memastikan bahwa gerakan nasionalis ikut andil di belakang serikat marinir, secara tidak langsung mereka memiliki hubungan dengan para pemberontak. Para marinir sering menyanyikan lagu serikat yang dianggap sebagai simbol kaum proletar, sedangkan serikat kelasi pribumi justru sering menyanyikan lagu “Indonesia Raya” sebagai bentuk protes. Para awak pribumi rupanya juga rajin mendengarkan pidato-pidato bung Karno karena pihak Belanda amat sangat takut terhadapnya.
            25 tahun setelah pemberontakan tepatnya tahun 1958, partai Komunis Indonesia mulai menyatakan sikap dalam Harian Rakjat. 5 Februari 1958, koran ini membahas mengenai motif pemberontakan. Pemberontakan de Zeven Provincien adalah pemberontakan anti kolonial pertama yang dilakukan oleh pihak Indonesia. Tokoh PKI yaitu Sapija juga menanggap bahwa pemberontakan tersebut adalah murni gerakan revolusioner oleh serikat kelasi pribumi.
            Di sisi lain, 15 tahun kemudian para pemberontak juga menjelaskan bahwa gerakan mereka merupakan gerakan bersenjata yang penting dalam pergerakan nasional. Wartawan T.Bumi yang juga ikut andil dalam mogok kerja juga ditunjuk sebagai otak pemberontakan, ia menyebarkan gagasan Soetomo, pemimpin Soerabajashe Studie Club. Selama di atas kapal, kepada pelaut Indonesia meluaskan gagasan nasionalisme melalui majalah Sinar Laoetan.

Kesimpulan
            Pemberontakan di kapal de Zeven Provinciein dapat dilihat sebagai bentuk protes sosial menentang pengurangan gaji yang terinspirasi dari gagasan kemederkaan nasional, untuk mendobrak kesenjangan sosial antara Eropa dan Pribumi. Suatu tindakan nasionalis penuh makna. Mereka dianggap ancaman bagi pihak kolonial Belanda, tidak sebatas gerakan revolusioner, melainkan seluruh rakyat Indonesia. Kerjasama penting antara marinir dan golongan nasionalis berperan penting dalam mogok kerja, ditambah dengan pengaruh serikat kelasi pribumi yang tak dapat dipandang remeh dalam pemberontakan melawan ordonansi pengurangan gaji bagi marinir angkatan laut.

Jumat, 03 November 2017

Kepemimpinan dalam Karya Sastra Jawa

 “Konsep Kepemimpinan Jawa : Dalam Ajaran Sastra Cetha dan Asthabrata”
Penulis : Dra. Suyami., M.Hum.


            Di dalam konsep kepemimpinan di dalam masyarakat Jawa, "raja adalah seorang wakil Tuhan di muka bumi" sehingga sabda dan perintah raja adalah perkataan dan perintah dari Tuhan secara langsung begitupun penolakan dan pelarangan raja yang berarti sebagai larangan dari Tuhan. Jika seseorang melanggar perintah ini, seseorang akan dianggap languns melanggar perintah dari Tuhan, karena konsep “Manunggaling Kawula Gusti” begitu melekat di dalam masyarakat Jawa yang pada zaman dahulu memiliki tingkatan stratifikasi sosial atau kedudukan sosial berupa raja, priyayi, santri, dan wong cilik. Di dalam masyarakat Jawa, orang-orang menginginkan seorang pemimpin yang bercita-cita membawa sebuah bangsa atau negara ke dalam keadaanya yang tata tentrem kerja raharja (adil, makmur, tentram, dan teratur). Serta untuk mencapai keadaan seperti itu, masyarakat harus banyak mempelajari mengenai tata cara menjadi pemimpin yang baik dalam rangka untuk memakmurkan rakyatnya lewat ajaran-ajaran kepemimpinan yang dimuat di dalam karya sastra klasik karangan pujangga besar seperti Pakubuwono IV, R Ng. Ronggowarsito, Honggowongso atau Mangkunegara IV. Karya sastra Jawa ini berisi mengenai petuah dan ajaran yang semestinya harus diperhatikan bagi seorang pemimpin untuk memimpin dan mengatur rakyatnya. Beberapa ajaran kepemimpinan banyak berasal dari karya sastra Jawa klasik seperti : Serat Wulangreh, Serat Pustakaraja, Serat Tripama, Serat Ramayana, Serta Wedhatama dan masih banyak lagi.


Sumber : Vanaya Coaching Institute

            Di dalam buku yang berjudul Konsep Kepemimpinan Jawa : Dalam Ajaran Sastra Cetha dan Asthabrata, penulis membawa kita ke dalam suatu karya sastra Jawa klasik karangan R. Ng. Yasadipura yaitu Serat Rama yang berisi ajaran kepemimpinan berupa dua bagian yaitu, ajaran sastra cetha dan ajaran astha brata. Di dalam Sastra Cetha, penulis menjelaskan bahwa di dalam ajaran kepemimpinan ini, seseorang akan diajak belajar menjadi seorang pemimpin yang baik dengan berdasarkan cerita mengenai Rama yang memberikan penjelasan dan nasehat mengenai kepemimpinan kepada adiknya yang bernama Bharata, sedangkan di dalam Asthabrata, kita diajarkan mengenai bagaimana menjadi seorang pemimpin yang baik berdasarkan kedelapan unsur yang ada di alam yaitu : bumi, bulan, matahari, bintang, api, air, angin dan samudra. Ajaran ini terinspirasi dari kisah mengenai Rama yang memberikan ajaran ini kepada Wibisana yang pada waktu itu akan diangkat menjadi raja di Alengka dan menggantikan kakandanya yaitu Prabu Rahwana yang dimana pada masa kepemimpinannya kerajaan mengalami kerusakan dan kemunduran akibat berperang dengan Rama.
            Dalam Sastra Cetha, seorang raja akan diajarkan mengenai pokok-pokok menjadi seorang pemimpin suatu negara, seorang raja harus membedakan perbuatan yang nistha, madya, dan utama. Perbuatan yang nistha adalah perbuatan yang harus untuk dihindari seperti misalnya sikap khawatir terhadap sesuatu yang berlebihan atau berprasangka buruk terhadap sesuatu, perbuatan yang madya pun yang dilakukan oleh raja cukup untuk dimengerti dan dihindari, sedangkan perbuatan yang utama dari seorang raja adalah untuk melayani rakyat, membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta menghindari pantangan “malima” atau lima pantangan yang sangat dilarang keras untuk dilakukan yang terdiri atas : main (berjudi), medok (bermain wanita), madat (narkoba), maling (mencuri), dan minum (ngombe/minum-minuman keras). Di dalam ajaran Asthabrata, ajaran ini berasal dari “Serat Asthabrata” serta diyakini merupakan ajaran yang banyak dipakai sebagai kode etik kepemimpinan yang baik, dari waktu dulu hingga sekarang, ajaran ini banyak ditemukan di dalam naskah Jawa Kuno seperti Kakawin Ramayana, Serat Nitisruti, maupun Serat Rama Jawa. Ajaran ini juga ditemukan di dalam sumber tradisi lisan melalui masyarakat berupa pertunjukan “Wayang Purwa” atau wayang kulit. Asthabrata merupakan delapan ajaran kepemimpinan yang dimana kedelapan unsur kepemimpinan ini digambarkan sebagai sebuah dewa atau simbol-simbol alam tertentu. Seseorang yang mempelajari kedelapan unsur ini nantinta akan menjadi seorang pemimpin besar yang berpengaruh serta membawa kebaikan bagi rakyat dan negara yang dipimpinnya. Ajaran kepemimpinan ini terdiri dari kedelapan unsur alam atau dewa yang menjaga keseimbangan dan keselaran alam ini, unsur-unsur itu terdiri atas bumi, bulan, matahari, bintang, api, air, angin dan samudra. Beberapa dari unsur yang disebutkan digambarkan sebagai dewa Agni (api), dewa Candra (bulan), dewa Bahni, dewa Surya (Matahari), dewa Baruna (samudra), dewi Kartika (bintang), dewa Bayu (angin).
            Raja juga digambarkan sebagai hubungan resiprositas antara raja dan rakyat yang diibaratkan dengan singa dan hutan, kedua-duanya adalah dua unsur penting yang saling mengisi, membutuhkan, dan saling melengkapi satu sama lain. Tanpa adanya salah unsur tersebut, bisa dipastikan bahwa keberlangsungan suatu negara akan terancam apabila salah satu unsur tersebut tidak ada, raja memiliki peranan penting bagi negara dan rakyat yang terdiri atas : panutan dan teladan, penuntun dan pemimpin, serta sebagai pengayom dan pelindung bagi rakyatnya ataupun negaranya. Sedangkan negara diposisikan sebagai tempat berkiprah antara raja dan rakyatnya dimana seorang raja dapat menunjukkan eksistensi dan legitimasinya di hadapan rakyat, sebagai tempat untuk menyalurkan pendapat serta pengakuan dari bangsa lain, hingga sebagai tempat berlindung dan beraktivitas bagi masyarakat dari berbagai lapisan.

            Karya-karya sastra Jawa klasik yang banyak terkandung nilai-nilai ajaran yang bermanfaat, termasuk ajaran kepemimpinan ini. Seperti halnya yang terkandung di dalam Serat Rama yang berisi Sastra Cetha maupun Asthabrata. Kedua karya sastra lama ini menjadi model penting di dalam menerapkan ajaran kepemimpinan yang ideal serta bisa diterapkan di masa modern ini, sebagai upaya untuk mencapai cita-cita masyarakat yang bersatu, adil, makmur, dan sejahtera. Semua orang berhak menjadi seorang pemimpin, dan kita sendiri pun harus bisa memimpin diri kita sendiri ke arah yang lebih baik tentunya. Betapa majunya dan makmurnya sebuah bangsa jika ajaran-ajaran kepemimpinan ini diterapkan di berbagai negara di era Globalisasi ini.

Senin, 09 Oktober 2017

Berhaji di Masa Kolonial

Berhaji di Masa Kolonial


           Haji merupakan salah satu bagian dari ajaran agama Islam, termasuk dalam salah satu rukun Islam kelima. Ibadah haji dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah serta wajib bagi orang yang mampu. Tradisi haji konon sudah berlangsung lama semenjak Nabi Ibrahim A.S membangun bangunan suci bernama “ka’bah”. Awalnya, ritual haji atau pilgrimage dilakukan dengan mengelilingi bangunan tersebut namun prakteknya diselewengkan berupa benda berhala buatan orang Arab di dalam ka'bah. Praktek tersebut kemudian diperbaiki pada masa Nabi Muhammad S.A.W. Kegiatan haji dilakukan di kota Mekkah dan Madinah di negeri Saudi Arabia selama kurun waktu 2-3 minggu.
           Jamaah haji berasal dari berbagai kawasan di penjuru dunia, salah satunya adalah kaum muslimin di Indonesia atau dahulu disebut sebagai Hindia Belanda. Islam sendiri sudah masuk di kawasan Nusantara pada abad ke 13 M, banyak diantara para penduduk kemudian dikirim ke Timur Tengah untuk menuntut ilmu. Ulama Indonesia di Timur Tengah memiliki peran penting dalam mengenalkan gerakan reformasi keagamaan dan pendidikan. Hal tersebut melatarbelakangi pergerakan dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
            Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah kolonial Belanda mulai mengawasi kegiatan para ulama atau penduduk yang berada di Timur Tengah dengan memberikan gelar “Haji dan Hajjah” bagi mereka yang telah menunaikan ibadah Haji di Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemberontakan yang dilakukan oleh para ulama dan cendekiawan muslim lainnya, terutama dipengaruhi oleh gerakan Pan Islamisme di Timur Tengah.
            Perjalanan menuju Mekkah dibagi menjadi dua jalur. Pertama melalui jalur darat dan kedua melalui jalur laut. Jalur darat melewati sebuah rute yang dikenal sebagai “Jalur Sutra” atau silk road. Rute perjalanan laut dikelompokkan menjadi tiga rute pelayaran besar yaitu melalui selat Bab el Mandab, kawasan laut Merah, dan kawasan dari Utara. Untuk muslim Nusantara menempuh jalur pelayaran melalui Singapura, Colombo, Aden, kemudian masuk ke Laut Merah menuju Jeddah. Perjalanan haji di Nusantara erat kaitannya dengan kegiatan perdagangan laut kecuali apabila perdagangan itu terbatas pada daerah daratan. Kawasan laut Nusantara dikenal sebagai tempat strategis bagi saudagar atau penjelajah dari Timur Tengah, Gujarat, Persia, maupun dari Barat.
        Semenjak dibukanya terusan Suez, dunia pelayaran diikuti dengan perkembangan pesat teknologi pelayaran berkat penemuan teknologi mesin uap oleh James Watt terutama pada masa revolusi industri di Inggris tahun 1870. Perjalanan haji menuju Mekkah yang sebelumnya menggunakan kapal layar kini mulai diganti dengan mesin uap untuk memangkas durasi perjalanan dari Hindia Belanda hingga ke Mekkah. Sebelumnya perjalanan haji menggunakan kapal layar ditempuh dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun lamanya karena bergantung terhadap faktor musim dan arah angin.


Pemandangan Masjid Agung (Masjid al Haram) di Mekkah, dengan Jamaah Haji di tengah Ka'bah Tahun 1917 (Gezicht op de grote Moskee (Masjid al-Haram) in Mekka, met in het midden de Ka'aba en pelgrims 1917)
Sumber : Media KITLV Belanda

        Pada akhir abad ke – 19 ada tiga perusahaan yang diberi kemudahan untuk menangani pelayanan transportasi jamaah haji. Perusahaan tersebut diantaranya : De Rotterdamsche Lloyd, Stoomvaartmaschappij Nederland, dan Stoomvaaartmaschappij Ocean. Perusahaan de Rotterdamsche Lloyd  banyak menggunakan nama Melayu untuk kapalnya seperti : Slamet, Tabanan, Tambora, Indrapura dll. Rute pelayarannya melalui Genoa, Port Said, Colombo, Singapura, Jawa dan Australia. Kapal milik Stoomvaartmaschappij Nederland banyak menggunakan nama Belanda seperti : Vandaal, Grotius, Princes Juliana, dan Huijgens. Kapal ini singgah di pelabuhan penting seperti Tangier, Aljazair, Marseille, Port Dais, Singapura, dan Jawa (Nusantara). Kapal milik Stoomvaaartmaschappij Ocean menggunakan bendera Inggris dam memiliki jalur pelayaran dari Eropa – Asia Tenggara. Ketiga kongsi ini ditunjuk pemerintah untuk menangani pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Hindia Belanda hingga pasca Perang Dunia Kedua.
            Para calon jamaah haji umumnya tidak mengetahui cara memperoleh informasi mengenai cara pergi ke Mekkah, kecuali bagi mereka yang mempunyai kerabat terpelajar. Pilihan kapal yang mereka tumpangi sangat bergantung kepada peran syekh dalam mengatur perjalanan serta bimbingan dalam melaksanakan ibadah haji. Biaya yang diperlukan bervariasi tergantung maskapai perusahaan yang dipilih. Harga tiket standar adalah 110 gulden ditambah dengan jasa perusahaan dan syekh sebesar 17.5 gulden, maka jumlah yang dikeluarkan sebesar 127.5 gulden. Dalam ketentuan umum yang diminta oleh pemerintah Hindia Belanda, bahwa setiap calon jamaah harus menyetor uang sebesar 500 gulden dan jika terdapat uang lebih akan dikembalikan kepada jamaah.
            Harga yang cukup tinggi tidak menyurutkan niat masrakayat untuk pergi haji, hasrat tersebut didorong oleh kemauan keras, ada juga mereka ingin tinggal lebih lama di Mekkah gunan memperdalam dan menimba ilmu pengetahuan agama dan umum, atau karena kekecewaan terhadap kebijakan politik pemerintah Hindia Belanda yang memberikan penindasan atau ketidakadilan terhadap masyarakat. Setelah adanya teknologi kapal uap ada setiap tahun membawa ratusan orang dari 12.000 jamaah yang hendak menuntu ilmu di negeri Saudi Arabia.
        Pelayanan yang diberikan oleh beberapa maskapai perusahaaan haji cukup baik, direksi maskapai perusahaan haji memerintahkan kepada nahkoda kapal agar menjaga dan mempertahankan awak kapalnya dengan memberi pelayanan baik serta menanggulangi tindak pidana kriminal. Beberapa diantaranya : 1. Memberikan asupan gizi berupa makanan dan minuman secara teratur, 2. Memperhatikan kesehatan para calon jamaah haji dengan menyediakan ruangan isolasi dan tenaga kesehatan, 3. Mencegah terjadinya pemerasan yang yang dilakukan oleh oknum nahkoda, syekh, atau awak kapal kepada calon jamaah haji. Sebelum berangkat para jamaah haji diperiksa secara ketat oleh mantri selama berada di embarkasi haji untuk menanggulangi penyakit menular diantaranya : TBC, Kolera, Pes, dan penyakit menular lainnya. Para calon jamaah haji juga diwajibkan memiliki tiket pulang pergi atau disebut Retourbiljet untuk menghindari hutang yang sangat mengikat dan menjadi jaminan bagi calon jamaah haji. Pemerintah secara keras melarang penjualan tiket hanya satu perjalanan saja.


Kedatangan peziarah dari Mekah di pelabuhan Tandjoengpriok Jakarta Tahun 1948 (Aankomst van pelgrims uit Mekka in de haven van Tandjoengpriok te Djakarta 1948)
Sumber : Media KITLV Belanda

            Pada akhir abad ke – 19 dan awal abad ke – 20 jumlah jamaah Nusantara pergi menunaikan ibadah haji lebih dari 40 persen dari seluruh jamaah haji yang berkumpul di kawasan Mekkah. Hasrat orang naik haji terus meningkat karena jumlahnya karena ibadah haji dipandang sebagai suatu kewajiban dan kiblat bagi seluruh umat Islam.. Untuk mengatasi beberapa masalah dan gerakan politik selepas pergi menunaikan ibadah haji, maka dibuatlah berbagai peraturan untuk mengatur pelakasaan ibadah haji yang diawali dengan lahirnya “Resolusi 1825”. Namun, peraturan ini tak sepenuhnya ditaati karena pelaksanaanya banyak merugikan jamaah. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan sebuah peraturan baru berupa Ordonasi tahun 1827, 1830, 1831, 1850, 1859, 1872, dan 1922.
            Resolusi 1825 berisi peraturan atau kebijakan untuk mengatur jumlah kuota jamaah calon haji dengan membatasi dan mengawasi gerak-gerik mencurigakan jamaah. Ongkos Naik Haji atau ONH dipatok sebesar 110 gulden serta harus memiliki izin dari otoritas terkait. Resolusi ini pada awalnya dilakukan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya sehingga banyak ditolah oleh para jamaah dan lebih memilih untuk bebas dari kewajiban membayar pajak dan pungutan liar selama perjalanan haji berlangsung.
            Ordonansi Haji tahun 1859 dilatarbelakangi oleh banyaknya penyalahgunaan gelar haji dan banyak diantara mereka tidak pulang hingga menimbulkan sosial ekonomi di masyarakar bagi keluarga yang ditinggalkan. Ada satu hal menarik bagi calon jamaah haji yang gagal berangkat, mereka disebut sebagai “Haji Singapura” karena gagal berangkat akibat kurangnya ongkos haji atau terjebak oleh salah satu perusahaan maskapai haji dalam sebuah perjanjian hingga akhirnya bekerja sebagai kuli kontrak di kawasan Melayu dan Singapura. Ordonansi ini menekankan kepada jamaah calon haji maupun mereka yang sudah bergelar haji untuk melaporkan segala kegiatannya kepada otoritas terkait melalui Residen atau Bupati daerah setempat.
            Ordonansi Haji tahun 1922 menjadi penyempurnaan dari ordonansi haji sebelumnya, terutama untuk mengatur jumlah jamaah haji yang berangkat tanpa pembatasan jenis kelamin. Beberapa diantaranya mengatur peningkatan kualitas pelayanan selama pelayaran berlangsung. Dalam ordonansi ini juga dijelaskan bahwa setiap jamaah yang berangkat dari Hindia Belanda menuju Mekkah dan setelah kembali harus memiliki sertifikat haji. Sertifikat gelar haji dapat diperoleh dari pemilik, agen, atau nahkoda kapal tiga hari sebelum kapal meninggalkan tanah suci. Biayanya sebesar 300 gulden atas tanggung jawab kepala daerah. Dalam sertifikat tercantum tempat meletakkannya di kapal serta diperiksa setiap singgah di pelabuhan oleh petugas pelabuhan dan akhirnya diserahkan kepada konsulat Belanda untuk pemeriksaaan terakhir.



Poster sebuah perusahaan kapal uap swasta yang mengangkut jamaah Haji ke Mekah Tahun 1935 (Affiche van een stoombootmaatschappij die Haji's vervoerd naar Mekka 1935)
Sumber : Media KITLV Belanda

       Tiga kongsi dagang : De Rotterdamsche Lloyd, Stoomvaartmaschappij Nederland, dan Stoomvaaartmaschappij Ocean tidak mampu melayani antusiasme jumlah jamaah haji Nusantara yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pemerintah Hindia Belanda bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengatasi masalah tersebut. Sejumlah agen swasta yang ada seperti Borneo Company Limited, De Lloyd, Firma Gellatly Henkey Sewell & Co, Firma Aliste, Jawa dan Co termasuk dalam “Kongsi Tiga” untuk melayani pemberangkatan dan kepulangan jamaah haji dari dan ke Mekkah.
       Kebijakan pemerintah kolonial dalam bekerjasama dengan pihak swasta justru menjadi bumerang bagi pemerintah, hal ini dikarenakan sebagian firma dan agen swasta hanya berorientasi kepada mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya serta mengesampingkan pelayanan terbaik kepada para jamaah haji. Banyak calo berlindung di balik jubah syekh dengan mengeksploitasi dan memeras para jamaah, terutama jamaah haji dari Jawa.
           Ada indikasi penyimpangan dan penyelewengan dari beberapa perusahaan biro haji swasta diantaranya adalah perusahaan Herklots (Batavia) dan firma Al – Segaff & Co (Singapura). Perusahaan Herklots melakukan beberapa penyimpangan diantaranya : 1. Tidak memiliki bukti penangkatan dari agen induk yaitu firma Java & Knowles, 2. Adanya pemerasan dan penipuan kepada calon jamaah haji secara sengaja oleh oknum perusahaan dan kru kapal, 3. Memerintahkan kepada syekh untuk memungut biaya di luar perjanjian kepada para jamaah haji, 4. Menelantarkan para penumpang selama perjalanan serta nihilnya fasilitas yang diberikan selama melakukan prosesi ibadah haji, 5. Memaksa calon jamaah haji untuk menandatangani perjanjian yang berisi menjadi kuli kontrak apabila tidak bisa melunasi hutang biaya di luar perjalanan haji.
            Kasus serupa juga terjadi dalam firma Al – Segaff & Co di Singapura, firma ini pada awalnya dikenal oleh kalangan jamaah haji dari Nusantara karena menawarkan servis berupa menghindarkan pengawasan paspor oleh pemerintah Hindia Belanda. Firma ini juga memiliki perkebunan karet terbesar di pulau Cocob dengan memanfaatkan tenaga kerja buruh dari Tiongkok atau dari Hindia Belanda.
            Indikasi terjadi penyelewengan mulai terendus ketika firma ini mulai memanfaaatkan tenaga kerja buruh dari jamaah haji Jawa. Sebenarnya firma ini bisa mengambil tenaga kerja buruh dari Tiongkok yang dikenal murah namun terkendala biaya transportasi dan bea masuk bagi imigran sangat mahal. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak firma menawarkan pinjaman kepada jamaah haji asal Nusantara untuk membeli tiket kapal kembali ke tanah air dengan bunga yang cukup tinggi.
            Beberapa jamaah ada yang tidak sanggup melunasi hutang tersebut sehingga mereka terpaksa bekerja sebagai kuli kontrak dengan durasi 5 – 10 tahun, strategi yang dilakukan oleh firma ini cukup berhasil mengeksploitasi tenaga kerja buruh dari Jawa sehingga membuat keuntungan besar bagi perkembangan perkebunan karet di pulau Cocob. Tujuan utama firma Al- Segaff & Co adalah meminjamkan uang kepada jamaah dengan bunga tinggi dan harus dilunasi dalam jangka waktu pendek, salah satu isi dari perjanjian tersebut adalah “harus menjadi kuli kontrak apabila tidak melunasi hutang dalam jatuh tempo yang ditentukan oleh pihak firma”.

         Konspirasi perusahaan dan firma swasta yang bermasalah harus segera diakhiri dengan bekerja sama dengan negara lain untuk memotong “jalur” tersebut dengan adanya kinerja terpadu antara Batavia-Singapura-Johor-Jeddah-Turki untuk mengatasai dua firma bermasalah yaitu perusahaan Herklots dan firma Al – Segaff & Co. Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyelewengan wewenang antara birokrat dan pihak perusahaan atau firma terkait untuk mengeksploitasi para jamaah.